WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENGAMALANNYA DI DESA KUALA TELEMONG, MALAYSIA
In: AHMAD RIDHA BIN ALIAS, SPM160024 and Hidayati, Rahmi and Mustika, Dian (2020) WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENGAMALANNYA DI DESA KUALA TELEMONG, MALAYSIA. Skripsi thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.; (2020)
Online
Hochschulschrift
Zugriff:
Skripsi ini berjudul Wasiat Kepada Ahli Waris Mengikut Hukum Islam Dan Pengamalannya Di Desa Kuala Telemong. Penelitian ini dilaksanakan sebagai syarat memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S1) Fakultas Syariah di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia. Dari penjelasan di atas, permasalahan yang diteliti adalah dari segi bagaimana masyarakat Desa Kuala Telemong mengamalkan wasiat kepada ahli waris sebagai jalan penyelesaian kepada masalah harta pusaka. Di samping itu juga penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemahaman dan pengamalan masyarakat desa penulis tentang hukum wasiat kepada ahli waris dan mengetahui tentang hukum sebenar tentang permasalahan wasiat kepada ahli waris menurut pandangan ulama mazhab dan juga ulama kontemporer. Penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Instrument pengumpulan data adalah melalui kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama, masyarakat Desa Kuala Telemong tidak mengamalkan pengamalan wasiat kepada ahli waris ini, hal ini terjadi karena masyarakat Desa Kuala Telemong masih lagi belum mengetahui tentang hukum wasiat yang sebenar secara mendalam. Sebanyak 45% mengatakan bahwa mereka kurang mengetahui tentang hukum wasiat, dan sebanyak 36% menyatakan bahwa mereka langsung tidak mengetahui tentang hukum wasiat. Maka ini sangat memberi pengaruh kepada hasil kajian penulis tentang pemahaman dan pengamalan wasiat yang dikaji penulis. Kedua, jumhur ulama khususnya ulama syafie menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris ini dibolehkan jika semua ahli waris yang lain setuju dan mengizinkan dan tidak melebihi sepertiga dari harta waris. Sedang menurut pendapat kontemporer antaranya fatwa dari Dar al Ifta Al-Misriyyah, boleh berwasiat walaupun tanpa izin ahli waris selagimana tidak melebihi sepertiga dari harta waris. Jika lebih sepertiga maka perlu dengan izin dari para ahli waris yang lainnya.
Titel: |
WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENGAMALANNYA DI DESA KUALA TELEMONG, MALAYSIA
|
---|---|
Autor/in / Beteiligte Person: | AHMAD RIDHA BIN ALIAS, SPM160024 ; Hidayati, Rahmi ; Mustika, Dian |
Link: | |
Quelle: | AHMAD RIDHA BIN ALIAS, SPM160024 and Hidayati, Rahmi and Mustika, Dian (2020) WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENGAMALANNYA DI DESA KUALA TELEMONG, MALAYSIA. Skripsi thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.; (2020) |
Veröffentlichung: | 2020 |
Medientyp: | Hochschulschrift |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|