Dari hakim tunggal ke majelis hakim: telaah atas transformasi pranata hakim agama di Indonesia
Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah, 1998
report
Zugriff:
46 hlm. ; Penelitian didorong oleh kenyataan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan yang cukup memuaskan mengenai alasan terjadinya transformasi pranata hakim agama di Indonesia; dari hakim tunggal ke majelis hakim. Pada umumnya, pranata hakim agama yang berbentuk majelis hakim itu diterima secara bulat (taken for granted) oleh umat Islam Indonesia sebagai tradisi yang berasal dari ajaran Islam. Padahal, sebenarnya, format majelis hakim seperti itu bukanlah tradisi orisinal Islam. HasH penelitian ini menunjukkan bahwa terbentuknya tradisi majelis hakim sedemikian itu bukanlah berasal dari Staatsblad nomor 152 tahun 1882 yang dikeluarkan pemerintah kolonial Hindia Belanda, melainkan bersumber dari kerajaan Muslim Mataram pada abad ke-17, persisnya pada masa pemerintahan Sultan Agung (1613-1645). Terbentuknya tradisi majelis hakim itu merupakan hasil proses adopsi, adaptasi, dan modifikasi antara ketentuan hukum acara Islam dan warisan tradisi peradilan dari kerajaan Hindu Majapahit. Ada beberapa alasan yang dapat ditunjuk mengapa kerajaan Muslim Mataram menyimpang dari tradisi Islam, khususnya dalam hal format pranata hakim agama. Pertama, faktor proses pertumbuhan dan pembentukan kerajaan Muslim Mataram. Kedua, faktor geografis wilayah kerajaan Mataram. Ketiga, faktor konsepsi kekuasaan politik yang dominan berkembang dalam pondangan sultan-sultan Mataram
Titel: |
Dari hakim tunggal ke majelis hakim: telaah atas transformasi pranata hakim agama di Indonesia
|
---|---|
Autor/in / Beteiligte Person: | M Arskal Salim, GP ; Azra, Azyumardi |
Link: | |
Veröffentlichung: | Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah, 1998 |
Medientyp: | report |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|